BPKAD kemudian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan yang dikirimkan untuk kemudian diverifikasi ulang di Inspektorat baru ditetapkan sebagai pelaku usaha yang menerima dana hibah pariwisata melalui Surat Keputusan Wali Kota Jogjakarta.
Setiap hotel dan restoran tidak akan menerima dana hibah dalam jumlah yang sama, tetapi besaran hibah yang diterima disesuaikan dengan besaran pajak daerah yang dibayarkan. “Akan ada penghitungan berdasarkan persentase pajak yang dibayarkan,” katanya.
Dana hibah yang diterima pelaku usaha dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti gaji karyawan dan kebutuhan operasional lainnya.
Total dana hibah pariwisata yang akan diterima Kota Jogjakarta mencapai Rp33,18 miliar dengan penggunaan 70 persen atau Rp23,2 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran, sedangkan 30 persen lainnya untuk digunakan sebagai kebutuhan sosialisasi atau peningkatan Program Cleanliness Health Safety dan Environment sustainability (CHSE) oleh pemerintah daerah.
Penyaluran dana hibah akan dilakukan dua tahap yaitu 50 persen pada November dan 50 persen pada Desember.
Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan pemerintah daerah (pemda) juga tengah menyiapkan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pencairan dana hibah tersebut.
“Di masa pandemi Covid-19, usaha pariwisata sangat terdampak termasuk di dalamnya hotel dan restoran. Harapannya, dana hibah ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha dalam mendukung kegiatan operasional di masa pandemi,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait