SLEMAN, iNews.id - Hotel yang difungsikan sebagai ruang isolasi mandiri Covid-19 tidak boleh menerima tamu umum. Hotel bisa menerima tamu umum jika terdapat dua bangunan yang terpisah.
"Kalau hotel sudah dialihfungsikan sebagai shelter, tidak boleh menerima tamu umum, kecuali terdapat dua bangunan terpisah atau ada dua blok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Sabtu (6/2/2021).
Menurut dia, untuk operasional shelter dua hotel berbintang yang telah mengajukan izin tersebut diharapkan bisa beroperasi pada Februari ini. "Keputusannya ada di Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman selaku Ketua Bidang Perekonomian Satgas Covid-19," katanya.
Dia mengatakan saat ini shelter karantina yang sudah beroperasi adalah Asrama Haji Sleman, Rusunawa Gemawang dan Asrama UNISA.
"Mereka yang tidak mau di shelter Asrama Haji dan Rusunawa bisa memilih shelter hotel selama sanggup membayar. Tahun lalu isolasi Asrama di UNISA biayanya sekitar Rp3,5 juta," katanya.
Joko mengatakan tahun lalu warga dengan KTP Sleman yang melakukan isolasi di Asrama UNISA dibiayai APBD Kabupaten Sleman, namun untuk 2021 harus bayar sendiri.
"Tahun lalu, isolasi bagi warga yang ber-KTP atau domisili Sleman di UNISA dibayari APBD. Namun, tahun ini tidak lagi, karena ada ketentuan di Sistem Informsi Penganggaran Daerah bahwa hal-hal seperti itu belum memungkinkan, sehingga pasien harus membayar sendiri," katanya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyebut ada dua hotel berbintang di Sleman yang mengajukan izin untuk menjadi tempat karantina dan isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan tanpa gejala (asimtomatik).
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sleman untuk penerbitan izinnya," kata Joko Hastaryo.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait