Menurut dia, dari sisi fasilitas untuk syarat tempat karantina dan isolasi mandiri, kedua hotel tersebut sudah memenuhi syarat.
"Kami sudah survei di dua hotel tersebut, sejauh ini memenuhi syarat dan tinggal menunggu rekomendasi Satgas Covid-19 Sleman, apakah disetujui atau tidak," katanya.
Dia mengatakan dua hotel yang mengajukan izin tersebut merupakan hotel bintang tiga, sehingga sasaran pengguna ruang isolasi adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri atau pulang dari luar negeri. Selain itu, juga pejabat, pengusaha dan lainnya.
Kedua hotel tersebut adalah Hotel Marriot di Jalan Lingkar Utara dan Hotel Ibis di Jalan Laksda Adisutjipto di Kecamatan Depok.
"Kedua hotel tersebut memiliki konsep berbeda. Hotel Marriot, disiapkan bagi Pekerja Migran Indonesia yang negara tujuannya mensyaratkan karantina mandiri selama 14 hari, sementara Hotel Ibis untuk pasien positif Covid-19 tanpa gejala," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait