Dari rekaman CCTV, saat rombongan ini melintas korban berada di pinggir jalan. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap pelajar SMA 1 Ngaglik secara acak.
“Kebetulan posisi korban ada di pinggir, sehingga terkena sabetan senjata tajam,” katanya.
Polisi yang menerima laporan menindaklanjuti dengan pemeriksaan CCTV dan olah TKP. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada malam harinya dilakukan penangkapan.
Para pelaku mengaku melakukan perayaan kelulusan sekolah dari SMK di Seyegan. Mereka sengaja keliling dan konvoi, apabila bertemu dengan kelompok lain akan melakukan penganiayaan.
"Sasaran kelompok pelaku yakni SMA di Moyudan dan SMA N 1 di Ngaglik. Motif pelaku karena persaingan kelompok antar sekolah," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman penjara 5 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait