Polres Gunungkidul menangkap pelaku pencurian handphone. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Paliyan, Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian dua buah handphone milik Pusti Handayani warga Karang Duwet, Paliyan pada 13 Mei lalu. Pelaku SR (30) warga Semanu Gunungkidul. 

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Polsek Paliyan yang dibackup Resmob Polres Gunungkidul berhasil mengamankan SR,” kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, Jumat (9/7/2021). 

Kasus pencurian ini berawal saat korban Pusti membersihkan rumahnya. Dia mengepel ruang tengah dan meninggalkan dua buah handphone di atas meja yang ada di kamar tamu. Korban tidak menutup pintu rumah agar kondisi di dalam tetap terang.

Selesai mengepel, korban mencari kedua handphonenya dan tidak berhasil ditemukan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Paliyan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network