JAKARTA, iNews.id-Tahun depan 101 daerah termasuk Kota Yogyakarta akan dipimpin Pj kepala daerah. Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj) kepala daerah menjadi istilah-istilah yang sering didengar setiap kali menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketiga istilah tersebut memang merujuk pada pengisian kursi kepala daerah sementara waktu.
Namun seringkali istilah tersebut membuat bingung karena tidak banyak yang tahu apa perbedaannya. Nah agar tidak bingung berikut rincian arti dari ketiga istilah tersebut:
1. Plt Kepala Daerah
Dijabat oleh wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota). Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) sedang berhalangan sementara.
2. Pjs Kepala Daerah
Dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dimana untuk Pjs Gubernur diisi PNS dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posisi pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan lagi di pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait