Setelah mengonsumsi ini korban menjadi tidak sadar diri, seperti kondisi orang yang mabuk minuman keras. Korban mengetahui cara itu bisa membunuh korban yang dipelajari lewat internet.
“Pelaku sengaja merencanakan pembunuhan dengan minuman itu karena dia tahu dampak minuman campuran itu,” kata Jefry.
Pelaku akhirnya meninggalkan korban yang meninggal di Wisma Sermo dengan membawa sepeda motor, tas handphone dan barang berharga milik korban. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Korban ditemukan pada sore harinya oleh warga yang merumput dan dilaporkan ke polisi. Dari pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayan. Namun setelah diautopsi di RS Bhayangkara Polda DIY ditemukan ada luka memar di kepala dan bengkak di otak. Selain itu ada kerusakan di usus besarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait