5. Tarif Pijat Plus Rp250.000 hingga Rp350.000
Tersangka DY dalam menjalankan praktik pijat plus khusus laki-laki dengan memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menjaring pelanggan. Tersangka menawarkan pijat plus melalui medsos dengan tarif antara Rp250.000 hingga Rp350.000.
6. Melayani Suami Istri Bermain Threesome
Dalam pengembangan penyelidikan diketahui bahwa para terapis ini juga melayani dengan lawan jenis. Bahkan mereka juga melayani pasangan suami istri untuk bermain threesome.
"Untuk tarifnya antara Rp200.000-Rp450.000 sekali bermain. Sedangkan jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Pelaku utama ini juga bertugas untuk mencari terapis dari berbagai kota," ujar Dirreskrimum Polda Jateng.
7. Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
8. Kemungkinan Keterlibatan Komunitas Homoseksual
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo. "Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait