SLEMAN, iNews.id - Satpol PP DIY terus melakukan penertiban pemanfaatan tanah kas desa. Mereka terpaksa menutup sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Palagan, tepatnya di Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman karena belum mengantongi izin.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qomarul Hadi mengatakan, penutupan SPBU tersebut karena belum memiliki izin Gubernur DIY yang baru terkait dengan penggunaan tanah kas desa.
"Sebelum kami tutup tentu sudah ada proses sebelumnya," ujar dia, Kamis (20/7/2023) malam.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Satpol PP DIY berkaitan dengan penyalahgunaan tanah kas desa. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lapangan
Sebelumnya Satpol PP telah memanggil pemilik SPBU tersebut pada 11 Juni lalu. Dari hasil klarifikasi mereka mengakui belum mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa seluas 1.600 meter persegi ini. Izin awal pemanfaatan yang mereka miliki, namun sudah habis sejak 2 tahun lalu.
"Dari pemeriksaan ternyata SPBU ini sudah berdiri sejak 2001. Sudah ada izin Gubernur 2001 sampai dengan 2021, dan sampai sekarang belum mendapat izin kembali," tuturnya.
Menurutnya, setelah masa sewa habis, SPBU tersebut belum mendapatkan izin Gubernur DIY yang baru untuk pemanfaatan TKD. Saat ini proses perpanjangan izin belum selesai dan izin dari gubernur belum keluar.
“Jika izin baru belum terbit, maka usaha di atas TKD belum diperbolehkan beroperasi. Jika pengelola sudah mengantongi izin, maka SPBU tersebut diperkenankan untuk beroperasi kembali seperti sedia kala,” katanya.
Sebenarnya dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas. Tetapi dalam pemantauan kami ternyata mereka masih beroperasi. sehingga ditindak tegas.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, mereka telah meminta keterangan dari pemilik SPBU 44.555.09 yang disegel Satpol PP.
"SPBU tersebut belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD (Tanah Kas Desa) yang menjadi lokasi SPBU," ujarnya.
Izin penggunaan lahan telah berakhir sejak tahun lalu, namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan izin lahan. Atas permasalahan tersebut, maka Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.
"Kami juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait