YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru DIY) Krido Suprayitno (KS) yang tersandung korupsi tanah kas desa. Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X akan bersikap profesional dan masalah ini urusan pribadi.
Sultan mengatakan, penetapan KS sebagai tersangka memang harus terjadi. Hal itu merupakan konsekuensi apa yang telah dia lakukan, sehingga Kepala Dispertaru harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Sama dengan dengan apa yang harus terjadi, saya kira sekarang pak Krido bisa memberikan informasi kepada kejaksaan apa yang dia ketahui dan dia lakukan. Ya kan?" kata Sultan di Kepatihan, Selasa (18/7/2023).
Sultan mengatakan, Pemda DIY tidak akan membantu pendampingan hukum. Permasalahan yang muncul merupakan konsekuensi yang harus ditanggung KS sendiri.
"Tanggung sendiri. Saya profesional saja tidak akan membantu apapun terserah hukum yang berjalan. Siapapun,” kata Sultan.
Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait