Kejati DIY menahan Kepala Dispetaru DIY KS sebagai tersangka kasus mafia tanah. (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno (KS) resmi ditahan oleh Kejati DIY setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtungal, Depok, Sleman. Penahan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. 

Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan penahanan terhadap tersangka KS dilakukan karena berbagai pertimbangan. Salah satunya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Disamping itu tersangka telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Caturtunggal senilai Rp2,95 miliar. 

“Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,73 miliar,” kata Ponco, Senin (17/7/2023). 

Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta bersama dengan tersangka lain, Lurah Caturtunggal RS dan pengusaha Robinson Saalino. 

Menurut Ponco, penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan KS sendiri. Dia telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Dispertaru DIY. Semestinya bertugas sebagai pengawas penggunaan tanah kas desa, namun malah bekerja sama dengan mafia tanah dengan membiarkan terjadinya penyalahgunaan.

Ponco menyebut ada komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson Saleno. Namun dengan peralatan canggih, jaksa berhasil mengkloning hasil pembicaraan mereka terkait tanah kas desa. 

Tersangka KS juga mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5.000 m2 menjadi 16.215 m2. Namun tersangka KS justru melakukan pembiaran. 
 
"Seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya," ujar dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network