Kejati DIY menahan Kepala Dispetaru DIY KS sebagai tersangka kasus mafia tanah. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Tersangka KS juga mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang belum memiliki izin dari gubernur. Berdasarkan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) nomor 1 tahun 2017 Dispetaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

"Itu  diatur dalam Pasal 5 peraturan Gubernur DIY nomor 19 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang  (kundha niti mandala sarta tata sasana)," ujarnya.  

Tersangka akan dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 b jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,"  katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network