YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY KS (Krido Suprayitno) menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Penyidik sedang mendalami peran KS dalam penyalahgunaan tanah kas desa di luar Caturtunggal.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco Hartanto mengatakan, KS saat jadi tersangka untuk penyalahgunaan TKD di
Caturtunggal. Namun penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena penyalahgunaan tanah kas desa juga ada di luar Caturtungal.
"Kami nanti dalami (peran tersangka) di tempat selain Caturtunggal," kata dia.
Ponco mengatakan, sebagai kepala Dispertaru DIY, KS seharusnya mengawasi berbagai hal untuk bisa memproses izin-izin TKD dari para pemohon. Namun dia justru bekerja sama dengan mafia tanah dan melakukan pembiaran sehingga kalurahan mengalami kerugian Rp2,9 miliar.
Modus yang dilakukan dengan menerima gratifikasi dua bidang tanah di Kalasan dengan luas 600 m2 dan 800 m2 dari Robinson Saalino terdakwa kasus mafia tanah. Selain itu juga uang tunai Rp211 juta yang dimungkinkan masih bertambah.
“Kami masih menunggu penelusuran transaksi perbankan lain oleh PPATK,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait