Kejati menetapkan KS sebagai tersangka dari pengembangan kasus mafia tanah dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saleeno, Direktur Utama PT Deztama Putri. Dari situlah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan KS sebagai tersangka.
Selain menerima gratifikasi tanah, KS juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama tersangka. KS juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novi Setyanti atau istri dari terdakwa Robinson yang berisi uang ratusan juta.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan di kelurahan lain. Namun dari penyelidikan sementara, gratifikasi yang diterima oleh KS sebesar Rp4,731.603 miliar.
"Nilai itu bisa lebih dari itu. Ini masih dikembangkan," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait