Kejati DIY menahan Kepala Dispetaru DIY KS sebagai tersangka kasus mafia tanah. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY KS (Krido Suprayitno) menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Penyidik sedang mendalami peran KS dalam penyalahgunaan tanah kas desa di luar Caturtunggal. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco Hartanto mengatakan, KS saat jadi tersangka untuk penyalahgunaan TKD di 
Caturtunggal. Namun penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena penyalahgunaan tanah kas desa juga ada di luar Caturtungal.  

"Kami nanti dalami (peran tersangka) di tempat selain Caturtunggal," kata dia.

Ponco mengatakan, sebagai kepala Dispertaru DIY, KS seharusnya mengawasi berbagai hal untuk bisa memproses izin-izin TKD dari para pemohon. Namun dia justru bekerja sama dengan mafia tanah dan melakukan pembiaran sehingga kalurahan mengalami kerugian Rp2,9 miliar.

Modus yang dilakukan dengan menerima gratifikasi dua bidang tanah di Kalasan dengan luas 600 m2 dan 800 m2 dari Robinson Saalino terdakwa kasus mafia tanah. Selain itu juga uang tunai Rp211 juta yang dimungkinkan masih bertambah. 

“Kami masih menunggu penelusuran transaksi perbankan lain oleh PPATK,” katanya.
 
Kejati menetapkan KS sebagai tersangka dari pengembangan kasus mafia tanah dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saleeno, Direktur Utama PT Deztama Putri. Dari situlah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan KS sebagai tersangka. 
Selain menerima gratifikasi tanah, KS juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama tersangka. KS juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novi Setyanti atau istri dari terdakwa Robinson yang berisi uang ratusan juta. 
 
Pihaknya masih melakukan penyelidikan di kelurahan lain. Namun dari penyelidikan sementara, gratifikasi yang diterima oleh KS sebesar Rp4,731.603 miliar.  

"Nilai itu bisa lebih dari itu. Ini masih dikembangkan," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network