BANTUL,iNews.id – Pembangunan hotel dan restauran Little Tokyo (Litto) di RT 5, Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo, Bantul ternyata izinnya belum lengkap. Padahal di lokasi itu sudah berdiri bangunan lima lantai yang berada di bibir tebing.
Komisi B DPRD Bantul, Kamis (23/9/2021) siang melakukan sidak ke lokasi yang digadang-gadang jadi destinasi wisata baru di Dlingo Bantul ini. Dipimpin Ketua Komisi B Wildan Nafis mereka berdialog dengan General Manager Litto Ari Setiawan.
Dalam dialog ini terungkap jika Litto ternyata belum melengkapi sejumlah izin. Litto belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal padahal proyek pembangunan Litto ini diakui sudah dimulai sejak 2019.
“Bantul welcome terhap inevstor. Yang disayangkan Liito (pembangunannya) hampir finish tapi belum ada perizinannya,” kata Wildan Nafis.
Politisi PAN ini menilai investor tergesa-gesa. Seharusnya aspek perizinan dilengkapi dulu baru setelah lengkap, proses pembangunan dimulai.
“Prinsip investor pasti ingin untung, tapi tetap harus ikuti aturan. Njenengan tidak sabar. Ini seakan-akan sampean menyalahkan proses perizinannya,” kata Wildan usai mendegar penjelasan dari manajemen.
Anggota Komisi B Bibit Rustamto juga sangat menyayangkan bangunan lima lantai di tepi tebing ini dibangun tanpa proses perizinan yang benar. Bibit bahkan menyebut IMB menjadi syarat dasar untuk proses pembangunan. “IMB sayarat mutlak pembangunan. Sesunguhnya kalau belum ada IMB maka belum boleh dibangun,” ujarnya.
Anggota Komisi B yang lain Heru Sudibyo, Aryunadi, Jumirin, dan Suryanto mengamini pendapat koleganya ini. Komisi B juga mempertanyakan soal pengolahan limbah. Mengingat Litto terletak di pinggir tebing yang di bawahnya ada mata air milik warga Wonolelo, Pleret.
“Kita akan kawal betul proses perizinannya. Dinas akan kita awasi ketat. Termasuk soal pengolahan limbahnya karena bisa berdampak bagi warga di bawah (Wonolelo),” tambah Wildan.
Saat diskusi itu, Litto juga menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang mereka miliki. Di antaranya adalah Izin Prinsip yang ditandatangani Suharsono pada 8 Mei 2020 yang saat itu masih menjabat bupati, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dari pertanian (sawah) menjadi non pertanian yang ditandatangi oleh oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Sri Muryuwantini pada 6 September 2021.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait