Salah satu warga penambang pasir, Nuri menilai permasalahan perizinan tambang ini muncul karena masing-masing OPD teknis tidak paham tupoksinya. Sesuai aturan semestinya rekomendasi dikeluarkan dalam batas waktu 14 hari.
“Ada 22 IPR yang diajukan, tetapi izin tidak turun,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait