Salah satu warga menunjukkan lokasi tambang rakyat yang diajukan mendapatkan izin. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Salah satu warga penambang pasir, Nuri menilai permasalahan perizinan tambang ini muncul karena masing-masing OPD teknis tidak paham tupoksinya. Sesuai aturan semestinya rekomendasi dikeluarkan dalam batas waktu 14 hari. 

“Ada 22 IPR yang diajukan, tetapi izin tidak turun,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network