SLEMAN, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman mengamankan RH (48) warga Prawirotaman, Yogyakarta dalam dugaan penipuan jual beli kendaraan. Pelaku dua kali menipu korban andi Prasetyo dengan kerugian mencapai Rp.118 juta.
Aksi penipuan ini dilakukan pelaku pada bulan Juli 2015 silam. Selama enam tahun lebih korban selalu berpindah tempat persembunyian. Hingga akhirnya pada akhir pekan kemarin, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Kami amankan di Pantai Selatan, selama ini dia selalu berpindah-pindah,” kata Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo, Minggu (18/4/2021).
Kasus ini berawal saat pelaku menawarkan kepada korban akan ada lelang kendaraan. Saat itu dikatakan ada tiga jenis kendaraan yang akan dilelang berupa truk, mobil Toyota Avansa dan satu mobil pikap. Korban yang tertarik kemudian memberikan uang Rp20 juta sebagai prasarat lelang.
“Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang dan dijanjikan kendaraan yang dilelang akan diantar maksimal tiga bulan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait