Petugas Polsek Godean menunjukkan tersangka kasus penipuan jual belim mobil. (Foto: istimewa)

Dua bulan berselang, pelaku kembali menawarkan kepada korban sebuah mobil Toyota avansa dengan Nopol AB 1958 EH seharga Rp124,3 juta. Korban yang tertarik membayar Rp.98 juta dan sisanyaa setelah ada BPKB nya. Selang beberapa hari pelaku kembali datang dan meminjam mobil dengan berdalih untuk mengurus BPKB. Namun pelaku justru menghilang dan tidak bia dihubungi.  

“Korban yang sadar menjadi korban penipuan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya. 

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Hanya saja pelaku dikenal licin dan kerap berpindah tempat. Hingga akhirnya diamankan akhir pekan kemarin di Bantul. Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network