YOGYAKARTA, iNews.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) minta masyarakat yang menjadi korban penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berani melapor. Sejauh ini belum ada laporan dari warga yang menjadi korban.
“Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda DIY," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta, Jumat (15/10/2021).
Sejauh ini Polda DIY belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pinjol ilegal ini. Polisi masih menunggu masyarakat untuk berani melapor.
Selain ke Polda DIY, masyarakat di setiap kabupaten juga dapat membuat laporan ke polres setempat. Sebelum melapor masyarakat agar berkonsultasi dengan petugas piket Satuan Reskrim Polres setempat.
"Kenapa harus konsultasi, supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi," tutur Yuliyanto.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait