Ilustrasi KDRT. (iNews.id)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Polres Gunungkidul menetapkan M sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap DF (31) istrinya hingga tewas. Polisi juga melakukan penahanan untuk memudahkan proses pemberkasan di ruang tahanan Polres Gunungkidul. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, pihaknya telah menerima hasil autopsi dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda DIY, yang menyatakan korban DF asal Kapanewon Ponjong ini menjadi korban KDRT. Korban selama ini merupakan penyanyi campur sari.

"Hasil otopsi memang betul DF jadi korban KDRT ada bekas kekerasan pada tubuhnya," kata Mahardian, Jumat (21/10/2022). 

Mahardian menuturkan, kekerasan tersebut sebenarnya terjadi pada awal bulan Oktober 2022 yang lalu. Namun baru dilaporkan kemarin, Kamis (20/10/2022) usai korban meninggal dunia.

Dalam pemeriksaan, M mengakui telah melakukan kekerasan. Kendati demikian, polisi masih mendalami penyebab kematian korban. Apakah karena penganiayaan yang dilakukan tersangka atau karena penyebab lainnya. 

"Hasil otopsi menyebut korban meninggal karena lemas," kata dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network