Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengaku sampai saat ini memang belum menerima surat resmi dari Polda DIY terkait status AS. Mereka masih menunggu surat resmi dari Polda DIY khususnya soal status hukum dari AS.
Dia mengakui, AS memang sudah menyandang status tersangka cukup lama namun tidak ditahan oleh Polda DIY. Tetapi jika AS memang ditahan, maka AS akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Meski yang bersangkutan akan dihentikan sementara namun AS akan tetap mendapat penghasilan. Tentu penghasilannya tidak seperti ketika dia aktif menjadi ASN seperti sebelum ditahan.
"Dia nanti akan mendapat penghasilan 50 persen," kata Iskandar.
Namun ketika nanti sudah ada keputusan hukum tetap atau pengadilan memutuskan bersalah, maka tentu akan ada sanksi lain untuk AS. Untuk sanksinya nanti masih akan dikaji.
Iskandar mnegakui ada indikasi pelanggaran dengan jabatan yang disandang. Namun kepastian pelanggarannya seeprti apa, dia mengaku masih menunggu keputusan dari pengadilan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait