YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Jogja menetapkan Perda tentang Reklame. Perda baru ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus menjaga estetika kota.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo mengatakan peningkatan pendapatan asli daerah dan penataan estetika kota adalah semangat yang diusung dalam peraturan daerah yang baru ini.
"Terdapat perbedaan yang cukup substansial dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame dibanding aturan lama, salah satunya adalah aturan mengenai pola ruang di ruang milik jalan," kata Wahyu Handoyo, Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya selama ini belum ada ketentuan terkait pemanfaatan ruang milik jalan untuk reklame namun secara tata ruang diperkenankan untuk dimanfaatkan.
Namun dia memastikan, akan ada pengaturan khusus yang ditetapkan agar pemanfaatan ruang milik jalan untuk penyelenggaraan reklame tetap memperhatikan estetika kota.
"Salah satunya di kawasan Tugu Yogyakarta. Jarak dengan radius 50 meter dari Tugu tidak diperbolehkan ada reklame,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait