Pemkot Jogja menetapkan Perda tentang Reklame untuk menjaga estetika kota. (Foto Ilustrasi : Antara)

Keberadaan reklame di Kawasan Cagar Budaya juga akan diatur secara khusus atau terbatas. Bahkan dimungkinkan dilarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat pemasangan reklame.

Sementara untuk di simpang jalan, akan dikaji berdasarkan kondisi di masing-masing simpang, lebar simpangnya. "Bisa saja di satu titik simpang digunakan untuk lebih dari satu reklame,” katanya

Aset milik pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan reklame dengan berbagai metode, seperti kerja sama atau kontrak.

“Perda Reklame ini akan berlaku saat peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan. Kami sedang menyusunnya. Diharapkan selesai pada triwulan pertama 2023,” ujar Wahyu Handoyo.
 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network