Sementara itu, Kustini mengatakan pembentukan Kelompok Jaga Warga bertujuan untuk menjaga kondisi di tingkat pedukuhan. Pembentukan Kelompok Jaga Warga tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DIY No 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.
"Jaga Warga tidak hanya sekadar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di pedukuhan saja, namun juga aktif memantau setiap orang asing yang datang ataupun tinggal di wilayahnya. Kalau ada orang luar datang, harap dipantau keperluannya apa. Jangan sampai ada gesekan di masyarakat, seperti kegiatan terorisme dan ekstremisme," katanya.
Dia juga mengimbau Kelompok Jaga Warga selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pranata sosial lainnya di lingkungan setempat.
"Dengan begitu, ketika ada permasalahan sekecil apa pun di masyarakat, maka akan segera diketahui terlebih dahulu di tingkat pedukuhan," ujar Kustini.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait