Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Dari informasi yang didapatkan petugas behasil mengindentifikasi pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya.
“Keduanya kami tangkap di Yogyakarta, Rabu (24/3/2021) malam pukul 23.00 WIB,” kata Irwiantoro, Senin (29/3/2021).
Atas tindakkanya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait