petugas melakukan tera ulang timbangan (Foto: doc/iNews.id)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul melakukan uji tera timbangan milik pedagang di pasar tradisional. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi konsumen.  

Tera ulang ini dilakukan agar konsumen tidak dirugikan. Ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul Kelik Yuniantoro, Rabu (8/3/2023). 

Pengujian berkala ini untuk menjaga akurasi timbangan. Dengan begitu tidak ada konsumen yang merasa dirugikan karena timbangan bermasalah. Pedagang juga mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Setelah diketahui kebenaran hasil pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) tersebut, selanjutnya dilakukan pembubuhan cap tanda tera.

"Dengan adanya pembubuhan cap tanda tera itu menujukan bahwa timbangan itu takarannya sudah tepat," katanya.

Menurutnya, jika semakin lama tidak ditera, maka akurasi timbangan bisa menurun. Bahkan selisihnya semakin jauh. Untuk itu pihaknya mewajibkan pedagang menerapkan timbangannya. Layanan ini untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network