Heru Prasetiyo alias HP pelaku mutilasi di sebuah penginapan di Jakal Sleman. (Foto: iNews.id /erfan erlin)

Fakta-fakta kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari akan terungkap lewat rekonstruksi.  "JPW mendukung pihak kepolisian Polda DIY menerapkan pasal yang paling berat yakni pidana mati terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi ini,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Prasetyo pemuda asal Temanggung Jawa tengah ini melakukan aksi keji membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari, teman kencannya untuk dihabisi tanggal 18 Maret 2023 yang lalu.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network