Fakta-fakta kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari akan terungkap lewat rekonstruksi. "JPW mendukung pihak kepolisian Polda DIY menerapkan pasal yang paling berat yakni pidana mati terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi ini,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Prasetyo pemuda asal Temanggung Jawa tengah ini melakukan aksi keji membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari, teman kencannya untuk dihabisi tanggal 18 Maret 2023 yang lalu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait