JCW juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan dengan melakukan uji petik. Tim Saber Pungli juga perlu turun melakukan pengawasan untuk mencegah pungli.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB telah mengamanatkan bahwa sekolah yang diselenggaran oleh pemerintah daerah dalam hal ini sekolah negeri dilarang melalukan pungutan atau sumbangan. Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan pidana korupsi.
“Aturan itu harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, partisipatif, responsif dan akuntabilitas,” ujar Kamba.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait