"Kenaikan jumlah TPS ini dikarenakan ada potensi kenaikan jumlah pemilih berdasarkan hasil sikronisasi data pemilih," ujarnya.
Lebih lanjut Didik menyampaikan bahwa dalam penyusunan data pemilih harus dilakukan secara profesional dengan berdasar pengalaman melakukan pengolahan data dan pemahaman terhadap regulasi.
"Hal-hal yang juga harus perhatikan dalam melakukan pemetaan TPS antara lain tidak menggabungkan kalurahan/desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait