Tarif tes PCR akan turun menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penurunan harga tes PCR hingga Rp300.000. Tes PCR juga akan berlaku 3x24 untuk penerbangan pesawat.

Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal ini dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (25/10/2021).

"Kami sampaikan juga bahwa tentang arahan Presiden Jokowi agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. "kata Luhut.  

Luhut menyebutkan, pemerintah mendapatkan banyak sekali masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR sebagai syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan udara.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ujarnya.

Menko Luhut menyampaikan Pemerintah  belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

"Namun, relaksasi kegiatan yang dilakukan di Indonesia sudah cukup banyak meskipun diimbangi dengan protokol Kesehatan yang tinggi. Dengan level kasus yang bisa kita pertahankan rendah, SDM yang kita miliki dapat diarahkan untuk mengejar capaian Vaksinasi," tambahnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network