Kericuhan terjadi di ruang sidang di kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Keluarga dan rekan terdakwa tak terima dengan putusan hakim yang dinilai tidak adil. (Foto: MPI/Yohanes Demo)

YOGYAKARTA, iNews.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning. JPW menyebut dalam sepuluh tahun terakhir tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan. 

Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba putusan PN Yogyakarta tersebut sesuai dengan prediksi awal JPW bahwa sangat kecil peluang kelima terdakwa divonis bebas. Karena dalam catatan JPW sepanjang sepuluh tahun terakhir ini, tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih. 

"Semuanya divonis bersalah oleh majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda," kata Kamba, Selasa (8/11/2022).

Terkait dengan pernyataan terdakwa bahwa mereka tidak bersalah, JPW menilai hal tersebut merupakan hak dari para terdakwa. Terdakwa berhak menyatakan tidak bersalah, bukan pelaku, dugaan salah tangkap termasuk melaporkan sejumlah anggota polisi Polsek Kotagede Yogyakarta ke Propam Polda DIY.

JPW tetap meminta aparat kepolisian untuk memberi perhatian terhadap laporan dari kuasa hukum terdakwa tersebut. Laporan ini harus ditindaklanjuti meskipun kelima terdakwa telah dinyatakan bersalah karena yang dilaporkan ke Propam Polda DIY terkait dugaan obstruction of justice.

Menurut Kamba, vonis bersalah ini merupakan pelajaran yang berharga dari kasus ini. Di mana peran orang tua sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada malam hari. 

"Jika memang tidak terpaksa betul untuk keluar malam, maka jangan diizinkan. Karena bisa jadi anak keluar malam hari pilihannya adalah anak bisa jadi pelaku klitih atau anak bisa jadi korban klitih," ujarnya.

Selanjutnya dia meminta kepada aparar kepolisian untuk makin gencar melakukan patroli rutin. Patroli sangat penting terutama di lokasi yang rawan terjadinya klitih dan di jam-jam ganjil.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai hakim Suparman. Mereka terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

Lima terdakwa tersebut divonis bersalah karena mengakibatkan seorang pelajar Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (DAA) meninggal dunia pada Minggu  (3/04/2022) dini hari. 

Pelaku pembacokan terhadap korban yakni terdakwa RNS divonis hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara. 

Sementara terdakwa FAS dan MA divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa HAA dan AMH. Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network