SLEMAN, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera dinilai perlu diperiksa. Putusan Majelis Hakim memvonis bebas anak mantan anggota DPR tersebut dinilai janggal.
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfiud MD usai menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Gajdah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (31/7/2024) sore.
‘’Harus diperiksa karena dari logika publik tidak masuk akal, orang sudah terbukti meninggal yang ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, menurut jaksa bisa bebas," ujar Mahfud.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait