Mantan Menko Pol Hukam Mahfud MD menyoroti Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera. (Foto: Heru Trijoko).

Menurutnya, putusan hakim membebaskan Ronald Tannur telah menodai rasa keadilan. "Dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian. Terdakwanya masih berusaha membawa ke rumah sakit. Itu semua tidak masuk akal," ucapnya.

Dia berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan terhadap putusan hakim yang menuai polemik tersebut.

"Kita hormati itu agar dibawa ke MA, sementara KY bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya, bahkan Bawas MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas yang terjadi," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network