Menurutnya, putusan hakim membebaskan Ronald Tannur telah menodai rasa keadilan. "Dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian. Terdakwanya masih berusaha membawa ke rumah sakit. Itu semua tidak masuk akal," ucapnya.
Dia berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan terhadap putusan hakim yang menuai polemik tersebut.
"Kita hormati itu agar dibawa ke MA, sementara KY bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya, bahkan Bawas MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas yang terjadi," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait