Lokasi kejadian aksi klitih atau kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning depan Balai Kalurahan Banguntapan, Bantul. (Foto: Dok iNews.id/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Penyidik Polsek Kotagede yang menangani kasus klitih atau kejahatan jalanan di Gedongkuning dilaporkan ke Propam Polda DIY. Mereka diduga melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.

Taufiqurrahman, salah satu kuasa hukum terdakwa yang melaporkan kasus ini ke Propam mengatakan para penyidik diduga telah melakukan obstruction of justice dengan melakukan perusakan barang bukti. Hal tersebut tertuang dalam fakta persidangan yang terungkap  dalam persidangan. 

"Para penyidik itu diduga telah mengubah ekstensi dari rekaman CCTV yang digunakan dalam proses penyidikan," kata dia.

Menurut dia, extension rekaman CCTV pada umumnya berupa HD atau Mov. Namun diduga penyidik telah mengubahnya menjadi 3gp. Apa yang mereka lakukan tersebut tentu berakibat fatal.

Pasalnya alat bukti tersebut rusak sehingga tidak dapat dilihat secara jelas siapa saja dalam rekaman itu. Memang dalam video tersebut masih dapat dilihat orang. Namun orang tersebut tidak terlihat secara jelas dan tidak diketahui ciri-cirinya secara detil.

"Tidak bisa diketahui detilnya. wajahnya seperti apa? oval, bulet gemuk kurus enggak bisa dilihat," kata dia.

Padahal lanjut dia, ciri-ciri orang dalam CCTV itu penting untuk mencari tahu siapa pelaku kejahatan jalanan di Gedongkuning itu sebenarnya. Menurutnya, penyidik sudah sangat paham mengenai hal tersebut.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network