Seperti diketahui, proses pertama yang dilakukan saat pemeriksaan TKP usai kejadian itu adalah pengumpulan rekaman CCTV. Itu berarti para penyidik paham jika rekaman CCTV itu penting untuk proses penegakan hukum ini. "Nah meski tahu itu penting tetapi oleh mereka itu dirusak," ucapnya.
Perusakan rekaman CCTV itu menurut Taufiq, diduga dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Tak hanya satu rekaman CCTV karena ternyata ada enam rekaman CCTV yang dirusak.
Taufiq mengungkapkan dalam Undang-undang ITE itu jelas, melakukan perubahan terhadap alat bukti elektronik itu adalah perusakan. Dalam peristiwa ini istilah hukumnya adalah dirusak karena mengubah itu sama dengan merusak. "Padahal alat bukti elektronik itu tidak boleh diubah-ubah," tuturnya.
Tentu hal ini sangat merugikan kliennya yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Padahal mereka diyakini bukanlah pelaku dari kejahatan jalanan di Gedongkuning tersebut.
Kliennya yang notabene bukan pelaku tetapi dikorbankan menjadi pelaku. Di sisi lain pelaku sebenarnya ini menjadi terlindungi. Oleh karena itu dia sengaja melaporkannya ke Propam Polda DIY.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait