Lokasi kejadian aksi klitih atau kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning depan Balai Kalurahan Banguntapan, Bantul. (Foto: Dok iNews.id/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Penyidik Polsek Kotagede yang menangani kasus klitih atau kejahatan jalanan di Gedongkuning dilaporkan ke Propam Polda DIY. Mereka diduga melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.

Taufiqurrahman, salah satu kuasa hukum terdakwa yang melaporkan kasus ini ke Propam mengatakan para penyidik diduga telah melakukan obstruction of justice dengan melakukan perusakan barang bukti. Hal tersebut tertuang dalam fakta persidangan yang terungkap  dalam persidangan. 

"Para penyidik itu diduga telah mengubah ekstensi dari rekaman CCTV yang digunakan dalam proses penyidikan," kata dia.

Menurut dia, extension rekaman CCTV pada umumnya berupa HD atau Mov. Namun diduga penyidik telah mengubahnya menjadi 3gp. Apa yang mereka lakukan tersebut tentu berakibat fatal.

Pasalnya alat bukti tersebut rusak sehingga tidak dapat dilihat secara jelas siapa saja dalam rekaman itu. Memang dalam video tersebut masih dapat dilihat orang. Namun orang tersebut tidak terlihat secara jelas dan tidak diketahui ciri-cirinya secara detil.

"Tidak bisa diketahui detilnya. wajahnya seperti apa? oval, bulet gemuk kurus enggak bisa dilihat," kata dia.

Padahal lanjut dia, ciri-ciri orang dalam CCTV itu penting untuk mencari tahu siapa pelaku kejahatan jalanan di Gedongkuning itu sebenarnya. Menurutnya, penyidik sudah sangat paham mengenai hal tersebut.

Seperti diketahui, proses pertama yang dilakukan saat pemeriksaan TKP usai kejadian itu adalah pengumpulan rekaman CCTV. Itu berarti para penyidik paham jika rekaman CCTV itu penting untuk proses penegakan hukum ini. "Nah meski tahu itu penting tetapi oleh mereka itu dirusak," ucapnya. 

Perusakan rekaman CCTV itu menurut Taufiq, diduga dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Tak hanya satu rekaman CCTV karena ternyata ada enam rekaman CCTV yang  dirusak.

Taufiq mengungkapkan dalam Undang-undang ITE itu jelas, melakukan perubahan terhadap alat bukti elektronik itu adalah perusakan. Dalam peristiwa ini istilah hukumnya adalah dirusak karena mengubah itu sama dengan merusak. "Padahal alat bukti elektronik itu tidak boleh diubah-ubah," tuturnya. 

Tentu hal ini sangat merugikan kliennya yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Padahal mereka diyakini bukanlah pelaku dari kejahatan jalanan di Gedongkuning tersebut.

Kliennya yang notabene bukan pelaku tetapi dikorbankan menjadi pelaku. Di sisi lain pelaku sebenarnya ini menjadi terlindungi. Oleh karena itu dia sengaja melaporkannya ke Propam Polda DIY.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network