YOGYAKARTA, iNews.id- Penyidik Polsek Kotagede dilaporkan ke Propam Polda DIY. Para penyidik yang menangani kasus klitih atau kejahatan jalanan ini diduga telah melakukan obstruction of justice.
Laporan ini dilakukan oleh Tauffiqrahman, kuasa hukum salah satu terdakwa kejahatan jalanan. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/120/XI/2022/Yanduan.
Mereka menuding penyidik Polsek Kotagede tersebut diduga salah tangkap dalam kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta yang terjadi pada Minggu (3/4/2022) dini hari silam.
Tak tanggung-tanggung, Taufiq melaporkan tujuh penyidik di Polsek Kotagede yang menangani kasus tersebut. Hari Jumat (4/11/2022), Taufiq melaporkan 7 penyidik tersebut ke Polda DIY atas dugaan obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Taufiq menjelaskan obstruction of justice adalah upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Hal itu terungkap dari fakta persidangan yang mereka lakukan dengan cara melakukan pengerusakan terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
"Laporan ini sesuai dengan pledoi dan duplik yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kemarin," ujar dia.
Semua penyidik kasus ini mereka laporkan karena kuasa hukum korban tidak bisa menduga siapa yang melakukan obstruction of justice. Sehingga nanti biarlah penyidik propam atau Paminal yang menentukan pelakunya.
"Ya nanti biar dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Propam atau Paminal bisa diketahui siapa pelakunya, termasuk otaknya," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait