Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, ES menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Condongcatur, Depok, Sleman Rp3,7 juta. Haisl penjualan ini dibelikan jaket, kaos, sepatu dan berjudi online.
“Pelaku ini sudah tidak bekerja. Dulu menjadi barista di Ngaglik dan sama-sama satu pekerjaan dengan korban,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sepeda motor korban, pakaian, sepatu dan power bank sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait