Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pistol rakitan dan amunisi. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Petugas gabungan dari Kodim 0723 Klaten dan Satreskrim Polres Klaten menangkap seorang anggota TNI gadungan. Dari tangannya petugas menyita sebuah senjata api rakitan yang dia tawarkan secara online. 

Anggota TNI gadungan ini diketahui bernama Deni Setiawan (31) warga Gentan, Baki, Sukoharjo. Dia ditangkap petugas gabungan di sekitar Stadion Trikoyo, Klaten. Polisi juga mengamankan sebuah senjata api rakitan. 

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melalukan patroli ciber. Saat itu menemukan sebuah postingan di media sosial yang menawarkan senjata api rakitan senilai Rp10 juta.

Petugas Reskrim kemudian memancing pelaku untuk bertemu di skeitar Stadion Trikoyo. Hanya saja saat akan dilakukan penangkapan pelaku menggunakan konstum olahraga TNI Angkatan Darat, sehingga dilakukan koordinasi dengan Intel Kodim. Setelah dipastikan bukan anggota, petugas melakukan penangkapan.  

“Pelaku itu pekerjaannya wiraswasta dan memakai atribut TNI untuk mengelabuhi konsumen,”katanya. 

Pelaku yang merupakan wiraswasta ini awalnya membeli senjata air softgun. Kemudian dimodifikasi menjadi sebuah senjata api rakitan jenis revolver yang busa diisi amunisi kaliber 9. Petugas juga menyita 42 amunisi kaliber 9 dan 8 butir amunisi kaliber 38 mm, dan juga sangkur lipat. 

“Pelaku terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network