YOGYAKARTA, iNews.id - Tim juru sita pajak Kota Yogyakarta baru saja dikukuhkan pada pertengahan Maret lalu. Saat ini tim ini mulai menyusun data dan profiling wajib pajak yang membandel alias nakal.
"Sekarang sedang menyusun data dan profiling wajib pajak untuk mengetahui apakah wajib pajak taat pajak atau masih memiliki tunggakan pajak yang harus dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022).
Profiling yang disusun bisa meliputi data wajib pajak, penanggung pajak bahkan bila memungkinkan bisa terkait harta kekayaan yang dimiliki wajib pajak.
Wasesa mengatakan salah satu indikasi utama yang akan disorot adalah ketaatan wajib pajak membayar pajak. "Jika diketahui ada pajak yang belum dibayarkan maka kami bisa memaksa mereka membayar pajak," katanya.
Namun demikian, lanjut Wasesa, sebelum tim juru sita mengeluarkan surat paksa untuk membayar pajak terlebih dulu akan dilayangkan surat teguran ke wajib pajak.
"Jika wajib pajak langsung membayar pajak, maka proses akan dihentikan. Tetapi jika tidak membayar pajak maka akan diterbitkan surat paksa," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait