Pengukuhan tim juru sita pajak Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). (Foto : HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Dia memastikan setiap surat paksa atau nanti penyitaan yang diterbitkan oleh tim juru sita pajak sudah memiliki kekuatan hukum untuk eksekusi sehingga bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

"Keberadaan tim juru sita pajak di Kota Yogyakarta ini mungkin yang pertama di DIY. Sebenarnya UU yang mengatur sudah lama. Sejak 2019, kami sudah berencana membentuk tim ini tetapi diklat-nya sulit dicari sehingga baru bisa diwujudkan pada 2022," tuturnya.

Tim juru sita pajak Kota Yogyakarta terdiri dari lima anggota yang seluruhnya adalah aparatur sipil negara yang sehari-hari bertugas di BPKAD KOta Yogyakarta.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut, tim juru sita pajak memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting yaitu mengoptimalkan penerimaan dari pajak daerah karena masih ada piutang pajak yang harus segera ditagih dan dilunasi wajib pajak.

Pada tahun anggaran 2022, Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan dari pajak daerah, 10 jenis pajak daerah, sebanyak Rp379 miliar.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network