Rentetan kasus pembunuhan sadis terjadi di wilayah DIY selama 2022. (Foto Ilustrasi : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Rentetan kasus pembunuhan sadis terjadi di wilayah DIY selama 2022. Pelaku pembunuhan ternyata dilakukan oleh orang dekat korban. 

Di Yogyakarta, banyak sekali kasus pembunuhan sadis yang sudah terjadi. Baik melibatkan orang terdekat mulai dari teman, kekasih hingga cucu sendiri.  Nah, berikut rangkuman 4 kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Yogyakarta yang terjadi pada tahun 2022.

1. Kasus pembunuhan Budi Utomo

Budi Utomo, warga Karangtengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul ditemukan tewas bersimbah darah karena luka tusuk di daerah Pakuncen pada 13 April 2022 lalu. Budi Utomo tewas di tangan temannya sendiri yang berinisial DNK (44) alias Wawan.

Peristiwa pembunuhan itu bermula sekira pukul 07.00 WIB saat Budi Utomo berkunjung ke rumah temannya, DNK alias Wawan. Saat itu, Budi Utomo baru saja mengantar anaknya ke sekolah. Sesampainya di rumah temannya itu, korban duduk di kursi tamu.

Ketika itulah, DNK alias Wawan melakukan penganiayaan dan menusuk dada korban hingga tak berdaya. Budi Utomo mengalami beberapa luka tusuk pada bagian dada.

2. Kasus pembunuhan Daffa, anak anggota DPRD Kabupaten Kebumen

Daffa Adzin Albasith (18) anak dari seorang anggota DPRD di Kabupaten Kebumen tewas dengan luka parah pada bagian wajahnya. Dia tewas setelah terkena sabetan gir motor di daerah Gedongkuning pada 3 April 2022 lalu. Ia tewas menjadi korban klitih atau kejahatan jalanan.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang mencari makan sahur bersama temannya. Ketika sedang memesan makanan di sebuah warung, ada sekumpulan orang yang mengendarai sepeda motor dan melakukan provokasi.

Tersulut emosi, kelompok korban kemudian mengejar pemotor itu, namun apesnya saat mengejar, kelompok pelaku memutar arah dan menunggu kelompok Daffa. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tak terselamatkan karena luka yang cukup parah pada bagian wajah.

Terbaru, polisi menatapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kelima pelaku dinyatakan bersalah dalam sidang yang berlangsung di PN Yogyakarta pada 8 November 2022.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network