Rusia akan mengesahkan UU yang bisa mendenda pelaku kampanye LGBT dan pedofilia hingga Rp2,57 miliar. (Foto Ilustrasi : Reuters)

MOSKOW, iNews.id – Pemerintah Rusia bertindak tegas terhadap perilaku LGBT dan pedofilia. Mereka bisa didenda hingga Rp2,57 miliar jika mengampanyekan perilaku menyimpang seperti itu. 

Dalam rapat paripurna pada Rabu (23/11/2022), DPR Rusia atau kerap disebut Duma Negara telah mengesahkan RUU yang menetapkan denda hingga 10 juta rubel (Rp2,57 miliar) bagi orang-orang yang mempromosikan agenda LGBT, perubahan kelamin, dan pedofilia. 

Dalam RUU ini, penyebar propaganda LGBT dan pedofilia melalui media atau Internet bisa didenda hingga  400.000 rubel untuk warga negara, dan hingga 5 juta rubel untuk badan hukum. 

Sedangkan untuk pelaku dari kalangan warga negara asing (WNA) dapat didenda hingga 400.000 rubel, ditahan hingga 15 hari atau dideportasi.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network