Rusia akan mengesahkan UU yang bisa mendenda pelaku kampanye LGBT dan pedofilia hingga Rp2,57 miliar. (Foto Ilustrasi : Reuters)

RUU ini merupakan revisi dari aturan dalam Kitab Undang-Undang Pelanggaran Administratif dengan memperluas hukuman atas propaganda LGBT. Tak hanya di kalangan anak di bawah umur, tetapi juga di kalangan orang dewasa.

Masih ada dua pasal baru sedang diusulkan dalam revisi UU itu. Yang pertama, menetapkan hukuman untuk pelaku yang mempromosikan pedofilia dalam bentuk denda administrasi hingga 800.000 rubel untuk warga negara. 

Sementara untuk badan hukum denda bisa mencapai 10 juta rubel. Untuk WNA denda bisa mencapai 800.000 rubel dan dideportasi dari Rusia.

Supata RUU itu bisa disahkan menjadi undang-undang, maka juga harus disetujui oleh Dewan Federasi (Senat) Rusia. RUU itu juga harus ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network