Merujuk Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS, perkara yang dikategorikan kekerasan seksual di antaranya menyampaikan ujaran diskriminatif dan melecehkan tampilan fisik atau identitas gender korban, menyampaikan ucapan rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
Berikutnya, menatap korban dengan nuansa seksual, hingga mengirim pesan, lelucon berupa gambar, audio, video yang bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.
Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta Ida Susi Dewanti mengatakan, satgas akan memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mencegah kekerasan seksual. Kampus juga akan terus membangun kepercayaan kepada seluruh civitas akademika, khususnya korban bahwa satgas mampu menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual yang dihadapi.
”Harapan kami korban dalam bercerita sehingga kasus yang dihadapi bisa selesai tanpa harus mengekspose di media sosial. Karena ketika sudah terekspose justru nanti beban mental mereka semakin berat," kata Ida.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait