Tarif yang ditetapkan sebesar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Sedangkan biaya penerbitan paspor non elektronik Rp 350.000. Biaya-biaya ini legal dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Salah satu pemohon, Adi Subagyo, mengapresiasi adanya layanan percepatan paspor di ULP Lippo Plaza Yogyakarta. Layanan ini sangat memudahkan dan pelayanannya sangat baik.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait