Petugas menunjukkan paspor milik WNI yang hendak bekerja di Macau secara ilegal. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Dari pemeriksaan dokumen, ada tiga yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh KJRI di Hongkong. Satu lagi diterbitkan di Jawa Barat. Satu orang lainnya memilih menunda penerbangan sendiri. 

“Pengakuannya akan bekerja di restoran,” katanya.

Saat ini kelima WNI tersebut masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kantor Imigrasi, kepolisian dan BP3MI. Ada dugaan mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena melakukan cara yang tidak sesuai prosedur. 

Najamudin mengatakan, salah satu modus yang dipakai oleh PMi ilegal dengan melakukan penerbangan ke Malaysia dengan tujuan berwisata. Namun itu hanya untuk mengelabui petugas imigrasi, karena sejatinya akan pindah ke negara lain.  
 
“Kami masih lakukan pemeriksaan dulu, mereka terpaksa dilakukan penundaan keberangkatan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network