Petugas menunjukkan paspor milik WNI yang hendak bekerja di Macau secara ilegal. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Kasubdit IV Renakta Polda DIY, AKBP Budi Suanarno mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada tidaknya indikasi TPPO. Polisi masih menunggu pemeriksaan sementara oleh pihak Imigrasi. 

“Ini masih didalami, karena bisa saja mereka ini adalah korban,” katanya 
 
Plt Kepala BP3MI DIY, Rika Damayanti minta kepada calon PMi untuk bekerja secara prosedural. Mereka bisa mengakses informasi di Dinaker atau di BP3MI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai jaminan tidak adanya pekerja migran ilegal.
  
”Harus menggunakan jalur yang benar sesuai prosedur,” ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network