Kustini mengatakan, pinjol ilegal saat ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai modus penipuan. Kondisi ini tidak lepas dari dampak krisis ekonomi dari adanya pandemi Covid-19.
Kustini menyebut pinjaman online ini berpotensi penyalahgunaan data-data dan privasi yang seharusnya disimpan. Namun oleh mereka disebar secara luas demi utang mereka kembali. Bukan hanya itu, pinjaman ini bunganya cukup besar dan mencekik warga.
“Mereka itu membabi buta, bunganya besar dan mencekik masih menggunakan teror bagi yang telat membayar,” katanya.
Kustini menyarankan masyarakat yang butuh pinjaman bisa mengakses bank, koperasi, atau meminjam kepada saudaranya. Cara itu akan lebih aman dan jelas dan potensinya kecil.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait